JAKARTA – Sidang Kode Etik Advokat Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai pihak Pengadu dan Denny Indrayana sebagai pihak Teradu berlanjut pada Senin, 9 Oktober 2023. Pada Juli 2023 yang lalu sejumlah Hakim MK mengadukan Prof. Denny Indrayana terkait bocoran putusan sistem pemilu yang belum dibicarakan.
Atas aduan tersebut maka Dewan Komisi Etik Kongres Advokat DKI jakarta merespon dengan menyusun tim hakim hingga jadwal sidang pihak Teradu. Sidang kali ini dihadiri lengkap kedua pihak di Majelis Sidang Dewan Kehormatan Etik KAI, menunjukkan bahwa kedua belah pihak serius dan hal ini layak diapresiasi.
Pihak Pengadu diwakili oleh dua Hakim MK, sedangkan pihak Teradu diwakili oleh pengacaranya. Sehingga sidang etik berjalan dengan baik sesuai dengan yang diagendakan.
Ketua Dewan Kehormatan Etik Daerah, Pheo Marojahan Hutabarat SH., merespons berjalannya sidang Etik yang dihadiri oleh pihak Pengadu mau pun Teradu.
“Semua pihak boleh juga dikatakan menghormati putusan yang telah dihasilkan Dewan Etik KAI Daerah DKI, hingga digelarnya sidang etik bagi Pengadu dan Teradu,” ungkapnya.
Kehadiran kedua pihak, sebut Pheo Marojahan telah menjadi bagian penting karena memperlancar proses persidangan. “Tadi persidangan telah berjalan baik. Hakim MK yang hadir secara daring memang dibolehkan. Dan secara hukum memang dibolehkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Pheo Marojahan mengemukakan, pada intinya sebanyak 9 orang Hakim MK sebagai Pengadu bekomitmen untuk ikut memperlancar proses persidangan.
“Oleh karenanya, seperti yang telah disampaikan Majelis Etik tadi, kita akan terus ikuti seluruh rangkaian proses persidangan yang diagendakan pada sidang-sidang berikutnya,” pungkas Pheo Marojahan.
Ada pun sidang Etik KAI tersebut adalah proses persidangan Perkara No. 01/DK/.JKT/VIII/2023. Majelis Hakim Daerah masing-masing;
- Dr. Umar Husin, SH MH sebagai Ketua Anggota,
- Dr. ST Laksanto Utomo, SH MHum sebagai anggota,
- Aldwin Rahadian, SH MAP sebagai anggota,
- Diyah Sasanti, SH Mkn sebagai anggota dan
- Dr. Umbu Kabunang Rudi, H MH sebagai anggota.
Dalam Perkara tersebut Hakim MK telah mengadukan Prof. Dr. Denny Indrayana dengan nomor: 2997/2023 tertangal 11 Juli 2023 atas dugaan Pelanggaran Kode Etik, di mana isi aduannya merupakan pernyataannya Prof Denny terkait bocoran putusan sistem pemilu.