JAKARTA – Salah satu fungsi hukum dalam bidang ekonomi adalah menciptakan keseimbangan kepentingan-kepentingan di antara konsumen, pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Saat ini penggunaan alat transaksi dalam bentuk kartu menjadi sebuah lifestyle. Namun maraknya pemakaian kartu debet global dan kartu pembayaran di muka adalah suatu keniscayaan, sebab merubah pandangan masyarakat yang melihat hal ini sebagai sebuah kepraktisan, tidak hanya bisnis semata dapat dimanfaatkan pembayran non-tunai, pembayaran secara hutang atau kredit.
Salam buku Aspek Hukum Kartu Kredit dan Perlindungan Konsumen menyebutkan, penerbitan kartu kredit antara pihak bank dan nasabah tidak dapat lepas dari perikatan yang dibuat di antara kedua belah pihak, yaitu bersumber pada perjanjian.
Penulis buku menjelaskan bahwa penerbitan kartu kredit merupakan salah satu perjanjian yang lahir untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam sistem pembayaran melalui lembaga keuangan secara efisien dan lintas batas yuridiksi.
Menurut buku yang diterbitkan PT Alumni Bandung, suatu perjanjian penerbitan kartu kredit harus memenuhi unsur-unsur perjanjian yang harus diperhatikan adalah unsur essensialia, naturalia, dan unsur accidentalia.
Buku karya Prof Laksanto ini memaparkan beberapa substansi dari living law hukum kartu kredit dan perlindungan konsumen. Buku ini sangat berguna bagi masyarakat umum, khususnya para pemakai kartu kredit; meliputi pembayaran dengan kartu, hukum kartu kredit, penyelesaian konflik, kartu kredit dalam hukum perlindungan konsumen, dan lain sebagainya secara komprehensif.
DATA BUKU
Judul : Aspek Hukum Kartu Kredit Perlindungan Konsumen
Penulis : Dr St. Laksanto Utomo SH MH
Penerbit : PT Alumni Bandung, tahun 2015
Tebal buku : 256 + x halaman
Resensi atas nama Kadar Santoso, artikel ini telah terbit di IMBC News.