Share laman ini:

Aliansi Akademisi Indonesia memberikan surat terbuka kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan diri untuk membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

Pembelaan kepada Richard Eliezer
Richard Eliezer alias Bharada E Dijatuhi Hukuman Penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kami muliakan, Kami, Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini dalam rangka menyatakan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (selanjutnya disebut Eliezer).

Sebagai Sahabat Pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual. Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,
seharusnya tidak berat.

Kami menyatakan lima alasan utama untuk membela Eliezer:

Pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator, yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan, yang juga mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia. Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi “dark number”. LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator, didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya, sehingga perintahnya sukar ditolak. Sang Jenderal, atasannya nampak sungguh tidak memiliki sikap kesatria, karena melampiaskan angkara murka, membunuh bawahannya sendiri, tetapi dengan menggunakan tangan
bawahan yang lain, dan yang akhirnya berisiko dihukum berat. Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai seorang Anggota POLRI yang berpangkat Bharada, tentu harus mengikuti perintah atasannya, Sang Jenderal.

Ketiga, “Eliezer adalah kita”, mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti menyelamatkan anak muda berumur 24 tahun, yang masa depannya masih panjang. Tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana di Manado, Sulawesi Utara, tetapi tidak berdaya sebagai Bharada berpangkat paling rendah dalam jajaran kepolisian. Mendukung Eliezer dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yoshua Hutabarat dan keluarganya.

Keempat, mendukung Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang dilakukan segera agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan. Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi oleh sistem tatakelola.

Kelima, keberadaan Eliezer dalam kasus ini memberi pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia. Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer kita dapat melihat betapa seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik. Kejujuran dan keberanian adalah kunci akses keadilan bagi semua. Dengan kerendahan hati, kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pendapat kami dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan adalah yang paling adil, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan lain yang terkait.

Kami yakin bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum. Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kesediaan Hakim yang mulia untuk mempertimbangkan permohonan ini.

Jakarta, 6 Februari 2023
Hormat kami,


Nara hubung:
Prof. Dr. Sulistyowati Irianto
Dr. Asep Iwan Iriawan


Kami yang menyatakan diri sebagai sahabat peradilan bagi Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

  1. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum, UI)
  2. Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati, (Fakultas Hukum,UI)
  3. Prof. (em) Todung Mulya Lubis,PhD (MIH Fakultas Hukum, UI)
  4. Prof. (em) Mayling Oey-Gardiner,Ph.D. (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis, UI)
  5. Prof. (em) Dr.Maria SW Sumardjono ( Fakultas Hukum UGM)
  6. Prof. (em) Dr.dr. Daldiyono (Fakultas Kedokteran, UI)
  7. Prof. (em) Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya, UI)
  8. Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo (FISIPOL, UGM)
  9. Prof. Aquarini Priyatna, Ph.D ( FIB UNPAD)
  10. Prof. (em) Dr.Makarim Wibisono,(Fakultas Hukum, UNAS)
  11. Prof. Dr.Hibnu Nugroho ( Fakultas Hukum UNSOED)
  12. Prof. Dr. Rachmad Safa’at (Fakultas Hukum, UNIBRAW)
  13. Prof. Dr. Wayan P. Windia,(Fakultas Hukum, Univ Udayana)
  14. Prof. (em) Dr. med. Puruhito (Fakultas Kedokteran, UNAIR)
  15. Prof. Dr. Herlien D Setio (Fakultas Teknik Sipil, ITB)
  16. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Fakultas Hukum USU)
  17. Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti (Fakultas Hukum UNPAD)
  18. Prof. Dr. Melani Budianta (FIB UI)
  19. Prod. Dr. Asep Saifudin (IPB)
  20. Prof. Dr. Linda Rotty (Fakultas Kedokteran UNSRAT)
  21. Prof.(em) Yunita T. Winarto, Ph.D (FISIP, UI)
  22. Prof. Dr.Basuki Rekso Wibowo,(Fakultas Hukum, UNAS)
  23. Prof. Dr. Andri G.Wibisana (Fakultas Hukum, UI)
  24. Prof. Rosa Agustina Pangaribuan (Fakultas Hukum, UI)
  25. Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya, UI)
  26. Prof. Dr. Meily Kurniawidjaja (Fakultas Kesehatan Masyarakat, UI)
  27. Prof. B.Yuliarto Nugroho,Ph.D (Fakultas Ilmu Administrasi, UI)
  28. Prof. Dr. Akmal Taher (Fakultas Kedokteran, UI)
  29. Prof. Dr. P.M.Laksono (Fakultas Ilmu Budaya, UGM)
  30. Prof. Dr. Alexander S. Lanur (STF Driyarkara)
  31. Prof. Irwanto,Ph.D ( Fakultas Psikologi, Unika Atma Jaya Jakarta)
  32. Prof. Dr. Ani Purwanti (Fakultas Hukum, UNDIP)
  33. Prof. Dr. Dominikus Rato (Fakultas Hukum, Universitas Jember)
  34. Prof. Dr. dr. Tonny Loho (Dept Patologi Klinik FKIK, UKRIDA)
  35. Prof. Dr.Syafrudin Kalo (Fakultas Hukum USU)
  36. Prof. (em) Dr. Hadi Pratomo (Fakultas Kesehatan Masyarakat, UI)
  37. Prof. (em) Dr.drg. Tri Budi Wahyuni Rahardjo,M.S (Fakultas Kedokteran Gigi, UI)
  38. Prof. (em) Dr. Soenarjati Djajanegara (Fakultas Ilmu Budaya, UI)
  39. Prof. (em) Hera Mikarsa (Fakultas Psikologi, UI)
  40. Prof. (em) Dr Muhajir Darwin (FISIPOL, UGM)
  41. Prof. (em) Dr.Partini Mujayadi (FISIPOL, UGM)
  42. Prof. (em) Aminuddin Salle (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).
  43. Prof. (em) Dr.B.S.Mardiatmadja, SJ (STF Driyarkara)
  44. Prof. (em) Dr.Teguh Soedarsono (Univ Bhayangkara )
  45. Dr.Suparman Marzuki,SH.,Msi (Fakultas Hukum Univ UII Yogyakarta)
  46. Dr. Luhut M.P.Pangaribuan, SH.,LLM (Fakultas Hukum UI)
  47. Dr. Mas Achmad Santosa,SH, Ll.M (Fakultas Hukum, UI)
  48. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D. (FISIP, UI)
  49. Dr.Karlina Supeli (STF Driyarkara)
  50. Reza Indragiri Amriel, S.Psi.,M.Crim (Fakultas Psikologi PTIK Jakarta)
  51. Dr. G. Ambar Wulan, M. Hum. (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG, UI)
  52. Dr. Thomas Sunaryo (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG, UI)
  53. Dr. Nina Mutmainnah (FISIP UI)
  54. Dr. M. Puspitasari (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)
  55. Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum, UI)
  56. Dr. Ratih Lestarini (Fakultas Hukum, UI)
  57. Dr. Dyah Wirastri (Fakultas Hukum, UI)
  58. Dr.Eva Achjani Zulfa, SH.,MH (Fakultas Hukum, UI)
  59. Dr.Avanti Fontana (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI)
  60. Fentiny Nugroho, MA, Ph.D (Dep. Kesejahteraan Sosial, FISIP- UI)
  61. Dr. Theddeus O.H. Prasetyono (Departemen Bedah, FK-UI)
  62. Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, M.Si (Prodi Kajian Gender, SKSG UI)
  63. Dr. V. Sutarmo Setiadji (Fakultas Kedokteran, UI)
  64. Dr. Ir. Sangriyadi Setio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara, ITB)
  65. Dr. Sri Wiyanti Eddyono (Fakultas Hukum, UGM)
  66. Dr. Herlambang P. Wiratranan (Fakultas Hukum, UGM)
  67. Dr. Rikardo Simarmata (Fakultas Hukum, UGM)
  68. Dr. Muhammad Najib Azca, PhD (Fisipol UGM)
  69. Dr.Aan Eko Widiarto, SH.,M.Hum (Fakultas Hukum UNIBRAW)
  70. Dr. Selly Riawanti, M.A. (Asosiasi Antropologi Indonesia & Fisip UNPAD)
  71. Dr. Simon L. Tjahjadi (STF Driyarkara)
  72. Dr.Abdul Haris Semendawai, SH.,LLM (Univ Padjadjaran/Univ Islam Asyafiiah)
  73. Dr. Priyo Sudibyo (Fisip, UNS)
  74. Dr. Titiek Kartika Hendrastiti, MA (FISIP, Universitas Bengkulu)
  75. Dr. Tristam Pascal Moeliono, SH, MH. LL.M (Fak Hukum, Unika Parahyangan)
  76. Dr.G.Sri Nurhartanto, S.H, LL.M (Fak Hukum Unika Atmajaya, Yogyakarta)
  77. Dr. Bambang Kusumo (Fisip, Unika Atmajaya, Yogyakarta)
  78. Dr St Laksanto Utomo SH MHum (Fak Hukum Universitas Sahid)
  79. Dr.Santy Kouwagam (Fak Hukum UNHAS)
  80. Dr. Askari Razak, SH. MH (UMI Makassar)
  81. Dr. Maskawati, SH., MH (IAIN Bone)
  82. Dr. MC Ninik Sri Rejeki, M. Si. (Fisip, UAJY)
  83. Ir.Ajat Sudrajat,MT.,Ph.D. (Fakultas Tehnik dan Sains UNAS )
  84. Dr.Lies Sulistiani, SH.,M.Hum (Fak.Hukum Univ Padjajaran)
  85. Dr.Mas Subagyo Eko Prasetyo,SH.,MHum (Fakultas Hukum UNAS)
  86. Dr.Drs.Tb Mochamad Ali Asghar, SH.,MH (Fakultas Hukum UNAS)
  87. Dr.Mustakim, SH.,MH.(Fakultas Hukum UNAS)
  88. Dr.Chandra Tirta, SH.,MH. (Fakultas Hukum UNAS)
  89. Dr.Maria Silvia E.Wangga. (Fakultas Hukum Univ Trisakti )
  90. Dr.Sari Murti, SH.,MH (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta)
  91. Dr.Nasiruddin Pasigai, (Fakultas Hukum UMI Makassar)
  92. Dr.Asmin Fransiska, SH.,LLM ( Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta)
  93. Dr.Vinita Susanti M.si ( FISIP UI)
  94. Dr.Suraya A.Afiff ( FISIP UI)
  95. Dr.Djonet Santosa ( FISIP Univ Bengkulu)
  96. Dr. Risa Permana Dewi (FIB UI)
  97. Dr.Suzie Sudarman (FISIP UI)
  98. Dr. Suyud Margono, SH.,MHum (UNTAR)
  99. Dr. Benny.D.Setianto (Unika Soegijapranata Semarang)
  100. Dr. Sindung Tjahyadi, (Fakultas Filsafat UGM)
  101. Michael Nainggolan, SH,MH,DEA (Fak Hukum, Univ De Lasalle, Manado)
  102. Iva Kasuma, SH., M.Si. (Fakultas Hukum, UI)
  103. Tirtawening, SH.,M.Si. (Fakultas Hukum, UI)
  104. Yvonne Kezia D Nafi, SH., LL.M (Fakultas Hukum, UI)
  105. dr. Trifonia Pingkan Siregar, SpRad (Fakulas Kedokteranm UI)
  106. H Suharyanto MKP (Fisipol, UGM)
  107. Rival Ahmad, SH, Ll.M (Sekolah Hukum Jentera)
  108. Adi Purnomo Santoso, S.H.,M.H. ( Fak Hukum, UNAS)
  109. Oelin Marliyantoro (STPMD, Yogyakarta)
  110. Yamin (FH Universitas Pancasila)
  111. Taufik Amini, S.H, M.H (MAHATA Justice)
  112. Ir. Sulistyo, MP (Fak. Pertanian, UJB)
  113. Adi Purnomo, SH.,MH (Fakultas Hukum UNAS)
  114. Yogi Karnadi,SH.,MH (Fakultas Hukum UNAS)
  115. Zulfikar, SH.,MH (Fakultas Hukum UNAS)
  116. Masidin, SH.,MH. (Fakultas Hukum UNAS)
  117. Irzan, SH.,MH (Fakultas Hukum UNAS)
  118. Dyah Handayani Dewi, SE.,MM (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAS)
  119. Dra.Henny Andries, MA ( FISIP UI)
  120. Andi Isman Rahmat, SH.,MH (UMI Makassar)
  121. Fachrizal Afandi, PhD (Fakultas Hukum UNIBRAW)
  122. Dr. Asep Iwan Iriawan, SH.,MH (Fakultas Hukum Univ Parahyangan Bandung)