Share laman ini:

Launching Buku Mengusut Keadilan Barnabas Suebu karya Laksanto

Buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu“ ini memuat hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST atas perkara Barnabas Suebu.

Penulis mengungkapkan, pihaknya menginisiasi eksaminasi putusan perkara di atas. Salah satu poin penting dari hasil eksaminasi putusan perkara Barnabas Suebu, yakni terdakwa Barnabas Suebu divonis bersalah tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya.

Oleh sebab itu, sejatinya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI perlu diminta pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun etik karena tidak profesional dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya.

Barnabas Suebu memang telah bebas setelah menjalankan pidana penjara selama 8 tahun sesuai vonis hakim. Namun demikian, dengan mengacu pada hasil eksaminasi seperti yang telah dikemukakan, maka sangatlah logis dan manusiawi jika Barnabas Suebu diberikan rehabilitasi oleh Negara untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara.

Menurut Penulis, Presiden sebagai Kepala Negara sejatinya peduli terhadap ketidakadilan yang nyata dan luar biasa yang dialami oleh Barnabas Suebu. Sebuah ketidakadilan yang disebabkan tidak profesional dan tidak cermatnya majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.