Share laman ini:
Reformasi MA RI
Dari kiri – kanan: (1) Dr. Laksanto Utomo S.H., M.Hum., (2) Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., (3) Dr. Theo Yusuf, Ms S.H., (4) Prof. Dr. Faisal Santiago S.H., M.M., (5) Dr. H. Muchtar Herman Putra S.H., M.H.

Ketua Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia Dr. Laksanto Utomo mengingatkan agar masyarakat juga mendorong perlunya Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi dalam mencari keadilan untuk dilakukan reformasi total, guna meningkatkan kepercayaan kepada lembaga tersebut.

Setelah ditangkapnya Hakim Agung Sudradjat Dimyati, kemudian menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan memanggil juga Sekretaris MA Hasbi Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak akan mundur dari niatnya untuk melakukan pembenahan dan pembersihan dalam lembaga itu.

Kemungkinan besar KPK akan menjadikan para hakim agung yang lain sebagai tersangka karena pola korupsi atau penyuapan di lembaga itu mirip seperti “jamaah” atau saling melibatkan satu dengan pihak lainnya, kata Dr. Laksanto Utomo di Jakarta, Kamis malam.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan diskusi publik pada Jumat sore 18/11 di Jakarta dengan tema “Mendesak Reformasi Hukum Secara Total di Mahkamah Agung.” Nara sumber yang akan tampil dalam diskuksi itu antara lain Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Hakim Agung pada MA tahun 2011 – 2018), Prof. Dr. Faisal Santiago S.H., M.M, (Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta), Dr. H. Muchtar Herman Putra S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara UNKRIS Jakarta) dan Ketua Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia Dr. Laksanto Utomo S.H., M.Hum., dengan moderator Dr. Theo Yusuf, Ms SH .

Menurut Laksanto, ditangkapnya Sudrajat Dimyati yang disusul Gazalba saleh, ibarat gunung es yang menggunung, terus akan meleleh ke bawah. Meskipun kelembagaan KPK saat ini bagian dari lembaga di bawah presiden, Laksanto yakin pihaknya akan serius untuk melakukan pembenahan demi kepentigan dan kepercayaan publik.

“Masyarakat tak lagi percaya dengan hukum karena dilingkungan Hakim Agung saja masih mau menerima suap, apa lagi para hakim di tingkat bawah,” kata Laksanto, seraya menambahkan, itu yang menjadikan wibawa hukum nasional rendah. Untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum, tak ada jalan lain kecuali melakukan reformasi total yakni mengganti para hakim yang terindikasi korpsi dan mengganti para hakim yang masih punya loyalitas tinggi terhadap profesinya.

Dengan melakukan reformasi total itulah salah satu usaha meningkatkan wibawa hukum dan meningkatkan kepercayaan kepada MA yang tampak karut marut.

Source: IMBC News