SEMARANG, Dirut dan CEO PT Indo Energy Solution jalani sidang dakwaan atas kasus penggelapan dan penipuan kepada PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (CUAN). Diketahui CEO adalah warga negara asing asal Australia bernama Sivandran Coomaraswamy dan Direktur Utamanya bernama Robertus Freddy Christianto. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Kota Semarang, M Rizky Pratama mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Proses sidang perdana berisi pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Dua tersangka tersebut saat ini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang. Adapun tindak pidana yang dilakukan terkait dengan Jual Beli Palm Oil Mill Effulent (POME) yang telah merugikan PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara ditaksir mencapai Rp 33 miliar.
Perkara ini memiliki kemungkinan terjadi Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus ekspor impor minyak sawit dengan nomor laporan BP/161/XII/Diskrimum 5 Desember Tahun 2022. Sivandran diduga melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Laksanto Utomo selaku kuasa hukum PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara mengaku bahwa kasus ini berjalan cukup sulit. Bahkan saat ditangani Polda Jawa Tengah, tersangka diduga pernah melarikan diri. Namun dengan adanya perkembangan proses penanganan perkara ini pihaknya mengaku lega.
“Perkara ini sudah berjalan sangat lama. Jadi kami mengawal saja karena pelimpahannya cukup alot dan lama. Makanya perlu monitor penegakkan hukum,” jelas Laksanto.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum bisa sesuai menjalankan tanggung jawabnya. Selain itu majelis hakim bisa memutus sesuai dengan rasa keadilan. Pasalnya kliennya sangat dirugikan begitu banyak dengan tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan tersangka.
“Karena jumlahnya cukup banyak, bukan lagi penipuan dan penggelapan tapi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dalam berkala. Jadinya dalam kondisi kemungkinan penipuan itu sudah dilakukan terencana,” bebernya.
Kuasa hukum dan PT Cuan mengharapkan JPU perkara penggelapan dan penipuan bernomor: 416/Pid B 2023 yang dipimpin Sri Tatmala tersebut dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
Disisi lain, kliennya ternyata juga digugat secara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh kedua tersangka dengan register nomor perkara 451/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. Menurutnya hal itu sebagai modus untuk menunda persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.